Regulasi yang Mengatur Sertifikasi, Lisensi Bidan Indonesia

 A. Dasar Hukum

  1. UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. UU No. 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  4. UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
  5. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  6. PP No. 61 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi
  7. Permenkes No. 28 tahun 2011 tentang Klinik
  8. Permenkes No. 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  9. Permenkes No. 28 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Praktek Keprofesian Bidan
  10. Permenkes No. 1464 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 
  11. Permenkes No. 900 tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan
  12. Kepmenkes No. 836 tahun 2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan
  13. Kepmenkes No. 369 tahun 2007 tentang Asuhan Kebidanan
  14. Kepmenkes No. 1134 tahun  2010 tentang Keanggotaan, Organisasi, dan Tata Kerja Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia



B. UPDATE

    Undang-Undang No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan mencakup:
  1. Pendidikan Kebidanan
  2. Registrasi dan izin praktik
  3. Bidan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri
  4. Bidan Warga Negara Asing
  5. Praktik Kebidanan
  6. Hak dan kewajiban
  7. Organisasi Profesi Bidan
  8. Pendayagunaan Bidan
  9. Pembinaan dan pengawasan

Pada Bab Registrasi dan izin praktik Bidan berisi tentang:

Pasal 21

(1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang menuju persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  • Memiliki surat kesehatan fisik maupun mental;
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
  • Membuat surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Pasal 22

(1) STR berlaku selama 5 tahun dan dapat di Registrasi ulang setelah memnuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Memiliki STR lama;
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  • Memiliki surat kesehatan fisik maupun mental;
  • Membuat peryataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  • Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
  • Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan atau kegiatan ilmiah lainnya.

Pasal 23

    Konsil harus menerbitkan STR paling lama 30 hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.

Pasal 25

(1) Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik.
(2) Izin praktik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB
(3) Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidan harus memiliki:
  • STR yang masih berlaku; dan
  • Tempat praktik.
(4) SIPB berlaku apabila:
  • STR masih berlaku; dan
  • Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB

Pasal 26

(1) Bidan paling banyak mendapatkan 2 SIPB.
(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
  • 1 di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain dari Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
  • 2 Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.

Pasal 27

    SIPB tidak berlaku apabila:
  1. Bidan meninggal dunia;
  2. Habis masa berlakunya;
  3. Dicabut berdasarkan ketentuan perundang-undangan; atau
  4. Atas permintaan sendiri.

Pasal 28

(1) Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.
(2) Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  • Teguran tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan; atau
  • Pencabutan izin.

Pasal 30

(1) Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.
(2) Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  • Teguran tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan; atau
  • Pencabutan izin.

C. Legislasi

    Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada memalui serangkaian kegiatan setifikat (pengaturan kompetensi) Registrasi (pengaturan kewanangan) dan Lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
    Tujuan Legislasi adalah memberikan perlindungan diberikan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi:
  1. Menjamin kualitas pelayanan
  2. Memberikan kewenangan
  3. Menjamin perlindungan hukum
  4. Meningkatkan profesionalisme


D. Sertifikasi

    Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya Organisasi Profesi, Rumah Sakit, LSM bidang Kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Bentuk Sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional.
    Sertifikasi menujukkan penguasaan kompetensi tertentu. Sedangkan Sertifikasi dari lembaga non formal adalah berupa sertifikasi yang terakreditasi sesuai standar Nasional.
    Ada 2 bentuk kelulusan yaitu:
  1. Ijazah merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
  2. Sertifikat merupakan dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.

Tujuan umum sertifikasi:

  1. Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi
  2. Meningkatkan mutu pelayanan
  3. Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan

Tujuan khusus sertifikasi:

  1. Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
  2. Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi.
  3. Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
  4. Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi.
  5. Memenuhi syarat untuk mendapatkan nomor registrasi.


E. Registrasi

    Registrasi adalah suatu proses dimana seseorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
    Registrasi Bidan artinya proses pendaftaran pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi maka akan mendapatkan haknya untuk meminta izin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
    Tujuan umum registrasi adalah untuk melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi. Sedangkan tujuan khususnya adalah:
  1. Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
  2. Meningkatkan mekanisme yang objektif dan konprehensif dalam penyelesaian kasus Malpraktik.
  3. Mendata jumlah dan katagori melakukan praktik. 



F. Lisensi

    Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
    Tujuan lisensi secara umum adalah melindungi masyarakat dan pelayanan profesi. Sedangkan tujuan khususnya adalah memberikan kenjelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIKB (Surat Izin Kerja Bidan) dan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan). SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan Praktik Mandiri Bidan (PMB).




Daftar Pustaka

Buku Pengantar Praktik Kebidanan yang ditulis oleh dosen STIKes YASINDA Indramayu, 2020

  1. Yati Nurhayati, S.ST., M.Keb
  2. Meran Dewina, S.ST., M.Keb

Komentar